OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempermudah proses klaim bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menegaskan, instruksi itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.
Perlakuan khusus ini, kata Ismail, dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko dan mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah
"Perusahaan asuransi perlu segera menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah," katanya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sedianya kemudahan klaim diperlukan agar penanganan kerugian dapat dilakukan secara lebih cepat oleh pemegang polis di wilayah terdampak bencana.
OJK meminta perusahaan asuransi menyederhanakan proses klaim serta melakukan pemetaan terhadap polis-polis yang terkena dampak.
Pigai Ungkap Alasan Gedung dan Ruangan di Kementerian HAM Gunakan Nama Gus Dur dan Marsinah
Selain penyederhanaan klaim, OJK juga meminta perusahaan menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan. Ismail menuturkan, langkah ini menjadi bagian dari mekanisme tanggap bencana yang wajib diaktifkan oleh pelaku industri perasuransian.
Dia juga mewajibkan industri untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur untuk memastikan proses verifikasi dan penyelesaian klaim berjalan lancar di area terdampak bencana.
"Termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK," katanya.










