Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK, Eks Penyidik: Muda dan Kaya Bukan Jaminan Tak Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap. Ade Kuswara menyandang status tersangka di usia 32 tahun.
Selain muda, Ade Kuswara juga memiliki kekayaan yang melimpah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia memiliki harta Rp79 miliar.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai integritas menjadi permasalahan yang serius di negeri ini. Menurutnya, muda dan kaya bukan jaminan seseorang tidak tertarik melakukan korupsi.
"OTT KPK semakin menegaskan bahwa kondisi korupsi semakin memprihatinkan. Bahwa integritas benar benar menjadi problem serius. Apalagi muda dan kaya pun bukan jaminan tidak korupsi," kata Yudi saat dihubungi iNews.id, Minggu (21/12/2025).
Ade Kuswara ditetapkan tersangka bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi.
"Termasuk menggunakan hubungan kekerabatan seperti ayah dan anak yang bukannya saling mengingatkan malah kerjasama untuk korupsi," ujarnya.
Menurut Yudi, praktik korupsi tidak lepas dari biaya kampanye yang perlu merogoh kantong cukup dalam.
"Biaya kampanye yang mahal membuat kepala daerah berpikir untuk balik modal," ucapnya.
"Sehingga kita tahu caranya adalah jual beli jabatan di pemerintahannya dan juga sistem ijon proyek termasuk suap perizinan," sambungnya.
Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang sebagai tersangka suap izin proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial SRJ.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemuka dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
Asep mengatakan Ade meminta ijon proyek yang belum diadakan kepada SRJ. Jumlah ijon proyek yang diperoleh Ade sebanyak Rp9,5 miliar.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ucapnya.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar," tuturnya.










