Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Disambut Simpatisan di Ruang Pengadilan

Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Disambut Simpatisan di Ruang Pengadilan

Berita Utama | idxchannel | Kamis, 8 Januari 2026 - 15:54
share

IDXChannel—Nadiem Makarim tiba di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026), dalam rangka sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Agendanya adalah tanggapan eksepsi. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba di ruang sidang pada pukul 14.50 WIB. Tidak terlihat kehadiran anggota TNI di ruangan seperti sidang yang lalu. 

Sejumlah simpatisan Nadiem telah lebih dulu tiba di ruang sidang dan menyambut kedatangan mantan menteri tersebut. Setibanya di ruangan, Nadiem menyalami para pendukungnya, termasuk pengunjung yang memakai jaket GoJek. 

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Nadiem dan tim kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya. 

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain, perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, ada 25 orang yang diduga mendapat keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun). 

Lalu pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

(Nadya Kurnia)

Topik Menarik