Kasus Korupsi Walkot Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor PMPTSP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta usai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun pada Kamis (22/1/2026). Penggeledahan terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang ratusan juta itu disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN).
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr SMN (Sumarno) senilai ratusan juta," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).
Budi menyebutkan, penyidik akan mendalami barang bukti yang disita tersebut. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).
Ketiga tersangka di antaranya:
1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Seluruh tersangka langsung ditahan di selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.










