Pentingnya Subsidi Keuangan Partai Politik sebagai Instrumen Membangun Bangsa

Pentingnya Subsidi Keuangan Partai Politik sebagai Instrumen Membangun Bangsa

Berita Utama | inews | Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35
share

Apri Supriyadi
Alumni Fakultas Hukum Universitas Jakarta

KESADARAN akan pentingnya keberadaan partai politik di Indonesia masih sangat minim. Padahal keberadaan partai politik di sebuah negara demokrasi sangat penting. Hanya melalui partai politik, rakyat dapat memilih dan mengantarkan calon pemimpin untuk menduduki posisi penting di negara. 

Partai politik mempunyai peranan yang sangat besar di dalam membangun bangsa. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011 Pasal 11, partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan untuk meningkatkan kesadaran warga negara akan hak dan kewajibannya, serta mampu menciptakan kader pemimpin bangsa melalui pembinaan anggota dan masyarakat luas.

Peranan partai politik sangat berpengaruh dalam kemajuan negara yang dapat mewujudkan berkeadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia, sehingga partai politik dapat dikatakan entitas sakral dalam pembangunan bangsa. 

Setiap lima tahun sekali, kita sebagai warga negara Indonesia mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan. 

Partai politik sebagai peserta pemilu menyiapkan para kader-kadernya untuk ditempatkan, baik di posisi eksekutif maupun legislatif. Hasil dari pemilu ini yang akan menjalankan tata cara bernegara, yang dapat menentukan arah pembangunan bangsa Indonesia.

Dari hasil pemilu ini, sejumlah jabatan baik di eksekutif maupun legislatif ditempati oleh para politisi, yang merupakan kader-kader partai politik. 

Yang jadi pertanyaan untuk kita semua sebagai bangsa, apakah kader-kader tersebut telah melalui proses pendidikan politik atau kaderisasi oleh partai politik yang mencalonkan?

Dalam mendirikan dan mengelola partai politik diperlukan dana yang tidak sedikit. Sebagaimana diatur dalam UU Parpol pasal 11, partai politik harus melakukan pendidikan politik dan kaderisasi kader dan masyarakat luas sehingga menimbulkan paradoks partai politik di Indonesia belum menjalankan fungsi dengan baik. Padahal partai politik mempunyai peran penting dalam melahirkan pemimpin-pemimpin yang nantinya menjalankan negara ini.

Penelitian yang dilakukan oleh Paige Johnson Tan dalam tulisannya Reining The Reign of The Parties tahun 2012, menggambarkan sistem kepartaian Indonesia sedang berada dalam proses deinstitusioanalisasi dan memprediksi partai-partai akan melemah dengan cara yang tidak jelas. 

Mengingat peran pentingnya partai politik di dalam bernegara, sebagai pilar demokrasi dan sebagai pintu masuk jalannya bernegara, negara sudah sewajarnya memberikan perhatian penuh kepada partai politik dengan membantu partai politik memberikan subsidi keuangan. Tentunya dengan mekanisme yang transparan, ekualitas, akuntabel.

Banyak sejumlah negara di dunia, memberikan subsidi keuangan kepada partai politik bervariasi mulai 25 sampai dengan 70, seperti Australia, Turki, Swedia, Meksiko, Jerman, dan Italia. 

Pemberian subsidi keuangan partai politik di Indonesia sudah diterapkan melalui Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2009. Dalam PP yang menjadi peraturan pelaksanaan UU Partai Politik Nomor 2 tahun 2011 pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proposional kepada partai yang mendapatkan kursi di DPR RI maupun di DPRD. 

Namun, Pasal 34 ayat 3 ini sangat jauh dari landasan ekualitas karena partai politik yang menjadi peserta pemilu mempunyai peran penting yang sama, baik yang mendapatkan kursi maupun tidak mendapatkan kursi.

Dalam pemberian subsidi keuangan ke partai politik, negara seharusnya mempunyai perspektif ekualitas atau equal treatment karena peran partai politik sangat signifikan dalam membangun bangsa. UU Parpol perlu ditinjau ulang, khususnya pasal 34 dan pasal 35 ayat 1 tentang batasan jumlah sumbangan kepada partai politik.

Partai politik tidak hanya sebagai pintu masuk jalannya tata cara bernegara, tetapi bisa sebagai pintu masuk terjadinya transaksional politik yang dapat melahirkan tindakan korupsi. UU Partai Politik penting dikaji kembali guna menciptakan tatanan pengelolaan partai politik yang lebih bertanggung jawab terhadap pendidikan politik untuk masyarakat luas, sebagai penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta rekrutmen kader calon pemimpin negara.

Topik Menarik