Deretan Hukuman Militer bagi Serda Heri, Babinsa Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons
JAKARTA, iNews.id - Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons mendapatkan beragam hukuman dari TNI. Salah satunya adalah penahanan militer selama 21 hari.
Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat, Kolonel Infantri Ahmad Alam Budiman menyebut, penahanan militer 21 hari tergolong berat di TNI.
"Jadi 21 hari bagi seorang prajurit adalah hukuman maksimal," kata Alam, dikutip Jumat (30/1/2026).
Kemudian, Serda Heri juga dihukum penundaan kenaikan pangkat selama tiga periode.
"Jadi yang bersangkutan yang seharusnya eligible (memenuhi syarat) naik pangkat di 2029, itu mundur tiga periode," ujarnya.
Selain itu, Serda Heri tidak bisa mengikuti pendidikan di lingkungan TNI selama satu periode. "Sanksinya berat," kata Alam.
Sebelumnya, penjual es kue jadul bernama Sudrajat sempat dicurigai menjual makanan dengan bahan dasar spons. Setelah diperiksa, diketahui es kue tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi.
Aparat TNI-Polri yang sempat mengamankan penjual es kue tersebut pun minta maaf. Mereka menegaskan tindakan itu dilakukan semata untuk memastikan keamanan masyarakat.
Merespons hal ini, Sudrajat mengaku mengalami kekerasan saat diperiksa. Dia diminta mengakui jualannya terbuat dari bahan berbahaya.
"Ditonjok pakai cincin, dipukul, diinjak sama Polres. Saya kayak anjing, diangkat-angkat, disabet-sabet pakai selang air," ucap Sudrajat dalam iNews Sore, Selasa (27/1/2026).
Dia mengaku disiksa oleh 10 orang seharian penuh. Usai pemeriksaan, dia pun mendapatkan uang ganti rugi.










