Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Berita Utama | inews | Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:11
share

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba membebaskan sebanyak 19 orang terpidana kericuhan demo Agustus 2025. Belasan orang tersebut langsung dibebaskan usai pihak lapas mendapatkan salinan putusan.

Adapun 19 orang yang dibebaskan ini merupakan bagian dari 21 terdakwa yang divonis bersalah atas kericuhan pada Demo Agustus 2025. Mereka resmi bisa menghirup udara sejak Kamis (29/1/2026) malam.

"Kami melaksanakan pengeluaran warga binaan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kalapas Salemba, Mohammad Fadil, dikutip, Sabtu (31/1/2026).

Fadil juga menegaskan seluruh proses yang dilakukan telah sesuai prosedur yang ada. Dia juga menjamin hak-hak dari warga binaan.

"Kami memastikan seluruh hak warga binaan dipenuhi dan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.

Di Lapas Salemba, seluruh keluarga langsung menanti warga binaan. Mereka langsung disambut dengan tepuk tangan.

Warga binaan itu terlihat langsung memeluk erat keluarganya. Suasana di depan Lapas Salemba pun berubah menjadi haru.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk 21 terdakwa terkait peristiwa kara kericuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Puluhan terdakwa itu dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim, Saptono dan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tambah Saptono.

Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Ini artinya meskipun telah divonis tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Saptono.

Topik Menarik