Refli Harun: SP3 Eggi Sudjana Otomatis Gugurkan Laporan Roy Suryo Cs!
JAKARTA - Kuasa hukum Barisan Pembela RRT, Refli Harun, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdampak pada tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Refli, SP3 dapat diterbitkan apabila terdapat pencabutan laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Ia menambahkan, terbitnya SP3 terhadap Eggi dan Damai menandakan bahwa laporan polisi terhadap keduanya telah dicabut.
"Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL, artinya laporan polisi (LP) sudah dicabut," ungkap Refli di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).
Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya laporan dengan nama terlapor Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Sianipar turut dicabut. Sebab, ketiganya dilaporkan dalam surat laporan yang sama dengan Eggi dan Damai Hari Lubis.
"Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut, maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain berada dalam nomor LP yang sama," tuturnya.
Menurut Refli, seluruh tahapan penyidikan yang masih dilakukan terhadap Roy, Rismon, dan Dokter Tifa pun tidak lagi memiliki dasar hukum. Ia bahkan berencana melaporkan hal tersebut ke Irwasum Polri.
"Intinya adalah ketika semua itu dicabut dengan keluarnya SP3 Eggi Sudjana dan DHL, maka sesungguhnya artinya tercabut semua terhadap enam tersangka lainnya," tambah Refli.
"Maka konsekuensinya, proses penyelidikan dan penyidikan sudah tidak ada dasar hukumnya lagi," sambungnya.










