16,3 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 8,12 Juta SPT Terlaporkan

16,3 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 8,12 Juta SPT Terlaporkan

Berita Utama | idxchannel | Senin, 16 Maret 2026 - 12:20
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai capaian aktivasi sistem perpajakan coretax dan pelaporan SPT Tahunan PPh.

Hingga 15 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat sebanyak 8.125.023 SPT telah resmi dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan, tren pelaporan terus menunjukkan pergerakan positif menjelang batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di akhir Maret ini.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 15 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.125.023 SPT,” tulis Inge dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Capaian delapan juta pelaporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama dari sektor karyawan.

WP Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi tulang punggung pelaporan dengan total 7.200.487 SPT dan WP OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 754.990 SPT telah masuk ke sistem.

Sedangkan WP Badan untuk tahun buku reguler (Januari-Desember), tercatat 167.988 SPT dalam mata uang rupiah dan 134 SPT dalam mata uang USD dan Beda Tahun Buku: Untuk periode pelaporan yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.403 SPT Badan (Rp) dan 21 SPT Badan (USD).

Sejalan dengan masifnya pelaporan SPT, migrasi Wajib Pajak (WP) ke sistem administrasi perpajakan yang baru, yakni Coretax DJP, juga terus mencatatkan pertumbuhan signifikan. Inge mengungkapkan bahwa total aktivasi akun kini telah menembus angka 16,3 juta pengguna.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.354.088,” kata Inge.

Komposisi Aktivasi Akun Coretax diantaranya, WP Orang Pribadi mencapai 15.315.349 aktivasi, WP Badan sebanyak 948.165 aktivasi, WP Instansi Pemerintah tercatat 90.348 aktivasi dan WP PMSE sebanyak 226 aktivasi perdagangan melalui sistem elektronik telah terdaftar.

Capaian ini menunjukkan efektivitas sistem digital dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP terus mengimbau bagi wajib pajak yang belum melakukan pelaporan untuk segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia agar terhindar dari potensi kepadatan server atau kendala teknis di penghujung periode pelaporan.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik