4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Daging Domba Impor Kedaluwarsa
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang akan dipasarkan ke masyarakat menjelang Lebaran 2026. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 14 ton dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.
"Pada 4 Maret 2026 kami menerima informasi adanya penjualan daging domba karkas impor yang diduga sudah kedaluwarsa. Saat itu, kebutuhan masyarakat akan daging cukup tinggi menjelang Lebaran," kata Arsya, Selasa (17/3/2026).
Arsya menyebut, tim melakukan pengintaian dan mengamankan tiga unit truk yang mengangkut daging domba impor kedaluwarsa dengan total sekitar 9 ton. Barang itu rencananya didistribusikan kepada penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.
"Rencananya akan dijualkan kepada penyalur yang akan diberikan ke masyarakat," ujar Arsya.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dua gudang penyimpanan, yakni di kawasan Poris Blok B1, Batuceper dan di Jalan Serang Nomor 8, Cikupa, Tangerang. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan tambahan stok daging kedaluwarsa.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Setyo K. Heriyatno, menjelaskan total barang bukti daging domba impor kedaluwarsa yang diamankan mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton.
Barang bukti tersebut terdiri dari muatan tiga truk boks serta stok daging yang tersimpan di dua gudang di wilayah Tangerang. Selain itu, penyidik juga menemukan bukti penjualan sebagian daging kedaluwarsa kepada sejumlah pembeli dengan total 107,98 kilogram.
"Penyidikan telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari penjual, perantara, pembeli hingga sopir dan kenek yang mengangkut barang tersebut," ujar Setyo.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka. Mereka adalah IY selaku penjual, T selaku perantara atau broker, AR selaku perantara atau broker, dan SS selaku pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 Ayat (3) juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.










