OJK Batalkan Izin Mitra Pemasaran Efek BNC, Bank Neo (BBYB) Beri Klarifikasi
IDXChannel – PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) memberikan klarifikasi terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-3/PM.13/2026 mengenai pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (PPE) Kelembagaan Level I milik perseroan.
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pembatalan izin tersebut berkaitan dengan rencana program referral kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi jual beli saham. Program tersebut hingga saat ini belum diluncurkan oleh perseroan.
“Izin yang dibatalkan merupakan izin bagi bank untuk memberikan referral kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang memiliki minat melakukan perdagangan saham. Program tersebut direncanakan sebagai bagian dari pengembangan layanan wealth management kami, namun hingga kini belum diluncurkan,” ujar Eri dalam keterangannya.
Ia menambahkan, saat ini perseroan masih melakukan penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah sebelum program tersebut diimplementasikan. Eri menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdampak pada operasional bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah.
Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk berbagai produk dalam layanan wealth management seperti reksa dana, bancassurance, layanan emas, serta produk dan layanan perbankan digital lainnya.
“Nasabah dan masyarakat tetap dapat mengakses seluruh layanan tersebut secara penuh tanpa gangguan. Keamanan transaksi pada seluruh produk dan layanan di aplikasi neobank juga telah memiliki perizinan yang sah dan berada di bawah pengawasan regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia,” kata Eri.
Sebagai institusi perbankan yang berada di bawah pengawasan regulator sektor perbankan dan pasar modal, BNC menyatakan menghormati setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan regulator serta terus melakukan koordinasi aktif dengan pihak terkait.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan yang diterapkan regulator dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ke depan, BNC berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan keuangan digital yang aman, lengkap, dan kompetitif bagi masyarakat Indonesia, sekaligus mendukung percepatan inklusi keuangan nasional melalui inovasi layanan yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, OJK mengumumkan hasil pengawasan terkait pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.
Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I kepada perseroan. Sanksi tersebut diberikan karena bank dinilai melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
Pelanggaran tersebut terkait tidak dilakukannya kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK.
Dengan pembatalan izin tersebut, BNC dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan saat terdaftar sebagai mitra pemasaran.
(Shifa Nurhaliza Putri)







