Polisi Bongkar Mafia BBM Ilegal di Pesawaran Lampung, 203 Ton Solar Disita

Polisi Bongkar Mafia BBM Ilegal di Pesawaran Lampung, 203 Ton Solar Disita

Berita Utama | inews | Kamis, 9 April 2026 - 17:12
share

PESAWARAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob Polda Lampung, membongkar praktik penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi besar-besaran ini, petugas menggerebek tiga lokasi berbeda di pesisir pantai. 

Tidak main-main, dari aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp160 miliar. 

Operasi penggerebekan menyasar tiga gudang di wilayah pesisir pantai Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengolahan "minyak cong" atau minyak mentah yang dimasak secara tradisional menjadi BBM menyerupai solar siap edar.

Selain mengolah minyak mentah, para pelaku juga diduga kuat menimbun solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar subsidi ini kemudian ditampung untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi guna meraup keuntungan pribadi yang besar. 

Dalam operasi tersebut, Polda Lampung mengamankan sedikitnya 32 orang. Mereka diketahui berperan sebagai pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Sejumlah barang bukti turut disita petugas, di antaranya 203 ton solar siap edar, tiga kapal kecil pengangkut, puluhan tandon penampungan berkapasitas besar, dan peralatan pengolahan minyak tradisional. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmi Santika (dalam naskah tertulis Helfi Assegaf), mengungkapkan bahwa modus operasi jaringan ini tergolong rapi. Salah satu gudang menggunakan tiga kapal kecil untuk mengangkut solar ilegal menuju kapal yang lebih besar (kapal tanker) yang sudah menunggu di tengah laut.

"Dari kapal besar tersebut, BBM ilegal ini diduga didistribusikan kembali ke berbagai wilayah melalui jalur laut untuk mengelabui petugas," ujar Kapolda Lampung. 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa gudang-gudang ini memiliki masa operasional yang bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga ada yang sudah berjalan selama 3 tahun. Polisi kini tengah memburu pemodal besar dan mendalami jaringan distribusi luas yang terlibat dalam bisnis gelap ini. 

Para pelaku yang diamankan terancam dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Topik Menarik