Nadiem Makarim: Saya Siap Jalani Sidang meski Kesehatan Naik Turun

Nadiem Makarim: Saya Siap Jalani Sidang meski Kesehatan Naik Turun

Berita Utama | inews | Senin, 13 April 2026 - 12:12
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (13/4/2026). Dia mengklaim kondisi kesehatannya masih belum stabil. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum menghadirkan ahli di area sidang. 

"Bisa mengikuti persidangan?" tanya Purwanto ke Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Terima kasih, yang Mulia, saya siap mengikuti persidangan hari ini walaupun kondisi kesehatan saya sedikit naik turun," kata Nadiem. 

Persidangan hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli. Jaksa menghadirkan dua ahli, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli pidana. 

Hingga berita ini ditulis, permintaan keterangan dilakukan terhadap ahli dari  BPKP.

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Topik Menarik