16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelecehan Seksual di Grup Chat Resmi Dicabut dari Keanggotaan IKM FH
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual di grup chat resmi dicabut keanggotaannya dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IKM FHUI). Keputusan itu dikeluarkan setelah kasus ini viral di media sosial.
Informasi ini diterima iNews.id melalui dokumen yang tersebar di X. Akun yang menyebarkan ialah @ghannnio, dan langsung menjadi sorotan publik.
"Surat Keputusan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia," begitu bunyi keterangan dalam dokumen tersebut, dikutip Senin (13/4/2026).
Ke-16 mahasiswa itu antara lain:
1. IK
2. KEP
3. MDP
4. RFR
5. MVRPH
6. MT
7. PDP
8. DSW
9. MKA
10. MARP
11. MNA
12. SPBP
13. AHFG
14. NZF
15. RM
16. RBS
Menurut penyebar dokumen, surat keputusan itu dikeluarkan per Minggu, 12 April 2026. Artinya, terhitung tanggal tersebut, ke-16 mahasiswa FHUI angkatan 2023 yang terlibat dalam aksi dugaan pelecehan seksual sudah tidak lagi menjadi bagian dari keanggotaan IKM FHUI.
Seperti apa reaksi netizen mengetahui informasi ini? Simak beritanya sampai selesai.
"Mereka sudah semester 6, bentar lagi lulus, melanggengkan rape culture, orang seperti mereka gak cukup dicabut keanggotaan organisasinya, pun gak pantes dapat rehabilitasi, mereka pantas dikucilkan dan dikeluarkan dari instansi pendidikan atau pekerjaannya (berlaku untuk semuanya)," kata akun @Sha***.
"DO + blacklist + cabut ijazah SMA + SMP mereka. Paling fair. Kalau bisa nanti kalau mereka punya anak, juga di-blacklist dari UI dan seluruh kampus di Indonesia," ungkap @UTD***.
"Minimal DO dari kampus," tegas @dows***.
Sebelum keputusan ini keluar, pihak FHUI sudah merespons kasus dugaan pelecehan seksual ini. Pihak kampus memastikan akan mendalami kasus ini dan mengecam keras perilaku tersebut. Kampus juga mengaku berada di pihak korban dalam kasus ini.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tegas Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," ungkapnya.
Parulian pun menjamin keselamatan dan kenyaman korban, serta pihak pelapor.
"Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan. Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung," ujar Parulian.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," tutupnya.










