Isu Perjanjian Akses Udara untuk Militer AS, DPR: Seluruh Kerja Sama Harus Hormati Prinsip Kedaulatan

Isu Perjanjian Akses Udara untuk Militer AS, DPR: Seluruh Kerja Sama Harus Hormati Prinsip Kedaulatan

Berita Utama | sindonews | Rabu, 15 April 2026 - 07:14
share

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti isu perjanjian akses wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat (AS). Sukamta menegaskan bahwa seluruh kerja sama militer harus memprioritaskan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sukamta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu strategis dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya klarifikasi resmi dari pemerintah. "Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan," tegas Sukamta dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Dokumen Rahasia Ungkap AS Upayakan Pesawat Militernya Mengakses Wilayah Udara Indonesia

Sukamta menyampaikan, Indonesia membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara mana pun sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional serta tidak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.

"Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia," tegas Sukamta.Legislator dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri sebagai bagian dari fungsi konstitusional.

Baca Juga: Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Modernisasi hingga Pelatihan Militer Bersama

Oleh karena itu, ia berkata, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018 mengenai kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.

Terkait substansi isu, Sukamta menegaskan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara. Untuk itu, ia berkata, setiap aktivitas penerbangan asing, khususnya yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance."Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing."

Ia juga mengingatkan bahwa posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik menuntut kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing, termasuk mempertimbangkan implikasinya terhadap keseimbangan geopolitik regional.

Dalam konteks tersebut, Sukamta menilai transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari potensi mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. "Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta."

Diketahui, isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut berasal dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat terkait rencana strategis untuk memperoleh akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah kedaulatan Indonesia.

Topik Menarik