Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar

Berita Utama | inews | Kamis, 23 April 2026 - 15:30
share

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penyalahgunaan narkoba, Kamis (23/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain pidana penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim menilai tindakan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 

Namun, sikap kooperatif selama persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Keputusan untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika yang berlaku.

Dalam kasus ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Berdasarkan hasil penyidikan, dia disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan barang terlarang di dalam rutan.

Barang haram tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo, untuk diedarkan kepada para penghuni rutan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025, yang kemudian menyeret sejumlah nama dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.

Topik Menarik