2 Begal Sadis Tewaskan Pemotor di Pelalawan Ditangkap di Banten

2 Begal Sadis Tewaskan Pemotor di Pelalawan Ditangkap di Banten

Berita Utama | inews | Jum'at, 12 Juni 2026 - 10:15
share

PELALAWAN, iNews.id – Kasus begal sadis yang menewaskan pengendara sepeda motor di Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil diungkap polisi. Dua pelaku yang sempat melarikan diri ke Pulau Jawa ditangkap tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polda Riau di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BG alias Ompong (34), warga Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, dan AS (36), warga Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti. Keduanya ditangkap pada 8 Juni 2026 di lokasi persembunyiannya di Desa Telukada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sehari setelah penangkapan, kedua tersangka diterbangkan ke Riau untuk menjalani proses hukum. Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan terukur di bagian kaki.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga menangkap dua penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Mereka, yaitu Kasman (35), warga Kabupaten Tebo, Jambi, yang berperan mencarikan pembeli, serta Suwandi (40), warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang membeli sepeda motor curian seharga Rp3 juta. 

Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan bahwa kedua pelaku begal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelalawan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo X milik korban, balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, serta tali yang digunakan untuk mengikat korban.

"Barang bukti yang kita amankan, ada sepeda motor Honda Revo, kemudian kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, kemudian segumpalan lakban yang digunakan untuk mengikat korban," ujar AKBP John.

Peristiwa begal maut tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026), di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan. Saat itu, kakak beradik Julfan Setia Hulu (21) dan Jelvon Hulu (15) sedang mengendarai sepeda motor dari pasar menuju kebun sawit tempat mereka tinggal.

Di tengah perjalanan, kedua korban dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura meminta bantuan karena sepeda motor mereka rusak. Namun saat korban turun untuk menolong, pelaku langsung menyerang menggunakan balok kayu.

Akibat serangan tersebut, Julfan Setia Hulu mengalami luka robek serius di bagian belakang kepala hingga tewas. Sementara adiknya, Jelvon Hulu, selamat meski mengalami luka memar di bagian punggung.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengikat keduanya menggunakan tali lalu membuang mereka ke semak belukar sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Beberapa jam kemudian, Jelvon berhasil melepaskan ikatan dan meminta pertolongan kepada keluarganya.

Korban Julfan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban kemudian dimakamkan pada 31 Mei 2026.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka.

Topik Menarik