Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta

Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta

Berita Utama | sindonews | Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38
share

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyampaikan bahwa pihaknya akan mengatur royalti karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan setelah menerima usulan Dewan Pers.

"Sudah-sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik) Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI," kata Martin kepada wartawan dikutip, Selasa (14/7/2026).

Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. "Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya kopas gitu ya, copy paste," tuturnya.

Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Meski demikian, Martin mengatakan, pengaturan terkait pemungutan royalti atas karya jurnalistik akan diatur di peraturan teknis seperti peraturan menteri.

"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," ungkap Martin.

Menurutnya, pemungutan royalti karya jurnalistik akan dilakukan LMKN. Ia menilai, peran LMKN akan menghimpun royalti dari beragam karya hak cipta.

"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," terang Martin.

Topik Menarik