Polisi Tetapkan Peneror Bom ke SDN Srengseng Sawah Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Peneror Bom ke SDN Srengseng Sawah Jadi Tersangka

Berita Utama | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 14:14
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan MY (34), pengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti.
 
"Udah tersangka. Ada dua alat bukti," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Meski telah menetapkan MY sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi ancaman bom yang sempat mengganggu aktivitas sekolah tersebut.

Dia mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan bersama psikolog forensik.

"Sekarang lagi sama psikolog forensik," tuturnya.

Pemeriksaan itu dilakukan di tengah upaya penyidik mengungkap motif pelaku. Sebelumnya, MY mengaku melakukan ancaman tersebut karena iseng. Namun polisi masih menelusuri kemungkinan faktor lain yang melatarbelakangi tindakannya.

Terkait informasi yang menyebut pelaku terlilit pinjaman online (pinjol), Iskandarsyah membenarkan adanya pengakuan tersebut. 

Meski begitu, hingga kini penyidik belum menemukan hubungan antara persoalan pinjol dengan ancaman yang dikirim ke sekolah.

"Ada juga. Tapi ga nyambung kenapa dia ancam sekolah," ujarnya.

Polisi juga masih memverifikasi informasi tersebut melalui pemeriksaan barang bukti, termasuk telepon genggam milik pelaku.

"Saya pastiin sekali lagi di hp-nya ya. Kemarin kan dia ngomong aja," kata Iskandarsyah.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror. 

Sebelumnya, polisi menangkap MY setelah diduga mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyebut berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng.

Topik Menarik