Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun agendanya pada hari ini pembuktian pihak termohon.
Pada sidang sebelumnya, pihak Roy Suryo selaku pemohon telah mengajukan bukti dan menghadirkan 4 saksi serta 1 orang ahli hukum pidana. Sedangkan saat ini, rencananya selain menyerahkan bukti-bukti, Polda Metro Jaya selaku termohon bakal menghadirkan 1 orang ahli.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, rencana kepolisian yang akan menghadirkan 1 ahli dan tidak akan menghadirkan saksi-saksi itu mengindikasikan kepolisian tidak memiliki saksi yang bisa menerangkan perbuatan dugaan pidana yang dilakukan kliennya.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Meski dalam Jawabannya kepolisian menyebutkan telah memeriksa 148 saksi dalam kasus Roy Suryo, kata dia, semua itu harus dilihat berdasarkan kualitasnya, bukan pada kuantitasnya.
"Seperti ditanyakan oleh Hakim Prapradilan (pada sidang sebelumnya), penyidik hanya menghadirkan ahli. Berarti mereka tidak punya saksi yang bisa menerangkan peristiwa Mas Roy itu mencuri, mengubah, mentransmisikan, memanipulasi dokumen elektronik," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026)
"Seperti dijelaskan ahli pidana (yang dihadirkan kubu Roy Suryo kemarin), orang melihat peristiwa perkelahian, kok dipaksa bersaksi dalam peristiwa pembunuhan, padahal dia sendiri tidak pernah melihat peristiwa pembunuhan ini," kata Gafur lagi.






