Polisi Bongkar Dugaan Konsolidasi Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR, Ini Temuannya

Polisi Bongkar Dugaan Konsolidasi Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR, Ini Temuannya

Berita Utama | inews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:25
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan konsolidasi kelompok anarko untuk menunggangi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Polisi menyebut konsolidasi tersebut berlangsung bertahap hingga mencakup penguatan narasi, penggalangan dana, mobilisasi massa, serta persiapan sarana aksi.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan kelompok yang diduga terafiliasi dengan anarko telah teridentifikasi melakukan konsolidasi sebelum aksi berlangsung.

"Diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi melakukan konsolidasi yang selanjutnya berkembang akan menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini," kata Iman, Kamis (27/8/2026).

Iman menjelaskan proses konsolidasi dilakukan secara bertahap. Salah satu isu utama yang berkembang dalam proses tersebut yakni tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Tahapan-tahapan tersebut berlangsung dari mulai tahapan konsolidasi di mana pada tahap ini sejumlah unsur melakukan konsolidasi internal dan membangun kesamaan isu yang akan disuarakan. Salah satu isu utama yang berkembang saat ini adalah RUU Perampasan Aset," ujar Iman.

Setelah menyamakan isu, kelompok tersebut diduga memperkuat narasi serta menggalang dana. Polisi menyebut penyebaran materi provokatif juga dilakukan untuk mengajak elemen lain memperluas gerakan.

"Pada tahapan konsolidasi lanjutan melalui penguatan narasi dan penggalangan dana, para pelaku mulai menggulirkan isu kepada publik dalam bentuk penyebaran flyer-flyer provokatif serta mengundang elemen-elemen lain untuk melakukan amplifikasi, melakukan aksi, menyebarkan isu dan mengumpulkan pergerakan," ucap Iman.

Dalam penggalangan donasi, polisi menduga terdapat indikasi penerimaan dana secara langsung maupun tidak langsung. Tahap berikutnya mengarah pada mobilisasi massa untuk menunggangi aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR.

"Berdasarkan hasil penyidikan terdapat dugaan mekanisme mobilisasi massa yang dilakukan secara berjenjang melalui pemanfaatan berbagai platform media sosial maupun aplikasi komunikasi digital," tuturnya.

Menurut Iman, pola tersebut mencakup penyebaran narasi dan ajakan, perekrutan peserta secara berjenjang, pengumpulan serta pengorganisasian massa, hingga persiapan sarana dan prasarana untuk aksi.

"Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum," papar Iman.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Ditressiber Polda Metro Jaya kemudian mengamankan total 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi dengan tujuan membuat kerusuhan di depan Gedung DPR.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menggunakan Pasal 308 dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rangkaian pengamanan. Barang tersebut meliputi senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan atau benda yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.

Topik Menarik