Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

Berita Utama | inews | Rabu, 23 September 2026 - 16:43
share

MALANG, iNews.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menegaskan status kepulangan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang bukanlah bebas murni. 

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati tersebut mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai mekanisme pemasyarakatan.

Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi menjelaskan, hak pembebasan bersyarat diberikan kepada Mas Bechi setelah yang bersangkutan selesai menjalani dua pertiga (2/3) dari total masa pemidanaannya. 

Mas Bechi resmi menghirup udara bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Skema pembebasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Meskipun telah berada di luar lembaga pemasyarakatan, Mas Bechi belum sepenuhnya terbebas dari jerat hukum. Selama menjalani masa pembimbingan, ia diwajibkan untuk melapor secara berkala.

"Status yang bersangkutan adalah Bebas Bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Selama masa bebas bersyarat ini, Mas Bechi tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan satu bulan sekali hingga seluruh masa hukumannya berakhir," ujar Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, Rabu (23/9/2026).

Sebagai informasi, Mas Bechi sebelumnya divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada November 2022. 

Anak kiai ternama di Jombang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual serta pencabulan terhadap sejumlah santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pihak Bapas Malang menambahkan, apabila selama masa pembebasan bersyarat terpidana melakukan pelanggaran hukum atau tidak mematuhi ketentuan wajib lapor, maka hak bebas bersyaratnya dapat dicabut dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam Lapas.

Topik Menarik