Pakar Sebut Kasus Tata Niaga Timah Lebih Tepat Gunakan UU Lingkungan Hidup, Bukan UU Tipikor
JAKARTA, iNews Cilegon.id – Kasus tata niaga timah lebih masuk ranah administrasai UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor. Demikian pendapat Ahli Tindak Pidana dan Korporasi Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn saat memberikan keterangan ahli di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Menurut Jamin Ginting, dalam konteks penggunaan perhitungan kerugian negara menggunakan UU No 32 tentang Lingkungan Hidup telah diatur sanksi administrasi dan pidananya.
”Perkara ini harus ditarik ke ketentuan pidana lingkungan hidup. Jadi tidak ada tindak pidana korupsi dalam hal itu, kecuali jika terbukti adanya suap dalam pengurusan izin-izin atau lainnya barulah mengacu pada UU korupsi,” kata Jamin Ginting.
"Dengan demikian, penerapan pasal tindak pidana korupsi sebenarnya tidak relevan di sini karena yang berlaku hanyalah ketentuan dari UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," imbuh Jamin Ginting.
Dosen Universitas Pelita Harapan ini juga menilai tindakan jaksa dalam menggunakan peraturan Menteri KLHK No 7 dan UU Lingkungan Hidup dalam menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah ini pun kurang tepat. Dalam UU Lingkungan Hidup itu dinyatakan bahwa yang berwenang yang melakukan penyidikan adalah kepolisian dan PPNS sehingga dalam perkara ini penyidik kejagung telah mengambil kewenangan tersebut.
Jamin mengutip ketentuan KUHAP pasal 6 maupun 7 sangat jelas disebutkan bahwa yang dimaksud penyelidik adalah Kepolisian Republik Indonesia dan yang dimaksud dengan penyidik adalah polisi dan PPNS.
”Jadi tidak ada disebutkan kejaksaan, seharusnya kewenangan itu adalah penyidik PPNS dan kepolisian. Inilah kelemahan hukum kita, semua mau jadi penyidik, maka Jaksa juga mau ikut jadi penyidik,” tutur Jamin Ginting.
Sementara itu Guru Besar bidang Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita SH., LLM menyatakan pasal 14 UU Tipikor dalam penanganan perkara korupsi ada batasan-batasannya.
Dalam pasal 14 UU Tipikor disebutkan bahwa jika ada pelanggaran di Undang-undang lain yang tidak mengarah Tipikor maka yang berlaku adalah UU pertambangan bukan UU Tipikor berdasarkan pada asas legalitas.