Gaji Sekretaris Kabinet: Berapa Besaran yang Diterima Mayor Teddy?
JAKARTA, iNews.id - Gaji Sekretaris Kabinet (Seskab) diatur oleh beberapa peraturan resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Seskab setara dengan gaji menteri, yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Diketahui, Mayor Teddy Indra Wijaya baru saja dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Gaji Sekretaris Kabinet
Gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan, setara dengan gaji menteri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Selain itu, ia juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, menjadikan total pendapatannya Rp18.648.000 per bulan.
Fasilitas tambahan yang diperoleh termasuk rumah dinas, kendaraan, dan asuransi kesehatan.
Mayor Teddy juga akan mendapatkan dana operasional yang dapat mencapai lima kali lipat dari total gaji dan tunjangan, namun penggunaannya dibatasi untuk keperluan dinas.
Respon TNI
Respon TNI terhadap pensiun Mayor Teddy Indra Wijaya dari TNI menunjukkan dukungan yang kuat terhadap penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Ketua Tim Transisi Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, posisi Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara, sehingga dapat diisi oleh perwira militer aktif.
"Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain," kata Dasco di Jakarta.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa jabatan tersebut bisa dijalankan tanpa perlu mengundurkan diri.
Jabatan ini setara dengan eselon II dan tidak mengharuskan pensiun dari TNI, kata Hasan Nasbi. Selain itu, TNI AD juga mengonfirmasi bahwa Mayor Teddy masih berstatus prajurit aktif selama menjabat sebagai Seskab. Hal ini menunjukkan bahwa TNI mendukung keterlibatan anggotanya dalam pemerintahan, selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Itulah penjelasan mengenai gaji Sekretaris Kabinet (Seskab). Semoga bermanfaat.