Bisakah Pinjol Lebih dari 3 Aplikasi Sekaligus?

Bisakah Pinjol Lebih dari 3 Aplikasi Sekaligus?

Ekonomi | okezone | Jum'at, 7 Maret 2025 - 16:23
share

JAKARTA - Bisakah pinjol lebih dari 3 aplikasi sekaligus? Meskipun pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan yang menggiurkan untuk meringankan beban ekonomi, namun perlu diperhatikan pula maksimal penggunaan aplikasi pinjol. 

Pada nyatanya, para nasabah menggunakan banyak aplikasi pinjol untuk meminjam dana. Lantas berapa maksimal penggunaan aplikasi pinjol? Bisakah pinjol lebih dari 3 aplikasi sekaligus? Berikut penjelasannya.

Merangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/2/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nasabah hanya diperbolehkan meminjam dana kepada maksimal 3 aplikasi pinjol.

Pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya perilaku nasabah yang meminjam kepada pinjol untuk menutup utang di pinjol lainnya atau istilah yang sering di dengar “gali lubang, tutup lubang”. 

Perilaku nasabah yang mengajukan pinjaman kepada lebih dari 3 aplikasi, maka dianggap sebagai kegiatan pendaan tidak sehat. 

Mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperbolehkan melakukan pendanaan tidak sehat.

 

Pendanaan tidak sehat adalah pendanaan dengan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana. 

OJK turut mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi pinjol resmi yang terdaftar pada OJK agar terhindar dari bunga yang bengkak atau bahkan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal.

Para nasabah juga harus memiliki tanggung jawab dan kemampuan untuk bisa membayar utang, sehingga nantinya utang tidak menumpuk dan tidak melakukan gali lubang, tutup lubang.

Topik Menarik