Nekat Masih Nongkrong di Rel Kereta! Ini Ancaman Pidana dan Dendanya

Nekat Masih Nongkrong di Rel Kereta! Ini Ancaman Pidana dan Dendanya

Ekonomi | okezone | Sabtu, 12 April 2025 - 15:10
share

JAKARTA - Masyarakat diperingatkan tidak ada aktivitas apapun di sekitar rel kereta api. Selain berbahaya, aktivitas di area tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi dan denda yang tidak sedikit. 

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen Perkeretaapian) kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di sekitar jalur rel kereta api. Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional yang sah.

Mengapa Berbahaya?

Dikutip dari postingan Instagram @ditjenperkeretaapian, disebutkan bahwa bermain, berolahraga, bahkan hanya sekedar duduk-duduk di sepanjang jalur rel kereta merupakan aktivitas yang sangat berbahaya.

Kereta api tidak bisa berhenti mendadak, sehingga jika ada orang atau benda yang menghalangi jalur, maka risiko kecelakaan sangat tinggi dan bisa berakibat sangat fatal.

Rel kereta api adalah jalur eksklusif yang harus steril dari aktivitas non-operasional. Keberadaan masyarakat di area ini tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga mengganggu kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi siapa pun yang tetap nekat beraktivitas di jalur rel kereta, sanksi tegas akan diberlakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggar dapat dikenai:
* Pidana penjara paling lama tiga bulan, atau
* Denda paling banyak sebesar Rp15.000.000.

Adapun sanksi tersebut diberikan kepada siapa saja yang: 
* Berada di ruang manfaat jalan kereta tanpa izin
* Menyeret atau membawa barang melintasi jalur kereta api tanpa hak
* Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang bisa mengganggu perjalanan kereta

 

Jaga Keselamatan, Hindari Rel Kereta!

Ditjen Perkeretaapian mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan rel kereta sebagai tempat aktivitas. Edukasi ini penting disebarluaskan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya yang mengintai di balik kelalaian terhadap aturan keselamatan di jalur kereta api.

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi diri sendiri, orang lain, dan perjalanan kereta api dengan tidak berada atau melakukan kegiatan di jalur rel.

Sumber: UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian


Topik Menarik