Terungkap! Maskapai Naikkan Harga Tiket ke Batas Atas Sebelum Kasih Diskon
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti temuan bahwa sejumlah maskapai diduga menaikkan harga tiket hingga menyentuh Tarif Batas Atas (TBA) sebelum memberikan diskon. Praktik ini dinilai menjadi alasan mengapa potongan harga yang diumumkan pemerintah terasa tidak signifikan bagi masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo Prabowo, menjelaskan bahwa berbagai kebijakan pemerintah sebenarnya mampu menurunkan harga tiket cukup besar. Namun dampaknya menjadi tidak terasa karena diskon diberlakukan dari tarif tertinggi.
"Kalau diramu, ada kebijakan PPN DTP, diskon fuel surcharge, tax bandara, dan lain-lain, kurang lebih bisa menurunkan harga tiket 12–13 persen. Pertanyaan berikutnya, kok masih mahal? Tiket itu kan ada TBB/TBA, sebagai perusahaan, berarti kan diskon 13 persen itu dihitungnya di TBA, kalau sebagai masyarakat pinginnya diskon 13 persen itu di bawah (TBB)," ujarnya dalam Media Gathering Angkasa Pura Indonesia, Kamis (11/12/2025).
Menurut Setiyo, kondisi inilah yang menyebabkan masyarakat merasa diskon tidak memberikan penurunan harga yang berarti. “Biasanya masyarakat ya, mana katanya ada stimulus, katanya ada diskon, karena diskonnya beberapa hari lalu, itu diambilnya di TBA. Tapi kami tetap memastikan kalau ada pelanggaran maskapai yang melebihi TBA, itu kami akan berikan sanksi,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa Kemenhub telah menyiapkan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan tarif maskapai tetap sesuai regulasi. Langkah pemantauan dilakukan melalui laporan berkala dari maskapai hingga pengecekan harga tiket di berbagai platform penjualan daring.
Baca Selengkapnya: Modus Maskapai Naikkan Harga Tiket Sebelum Diskon, Kemenhub Siapkan Sanksi








