DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menuturkan, tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka juga telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP). Mereka juga melakukan modus yang sama terhadap perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.
“Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (barang bukti) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang diperoleh dari hal yang sama, dari waktu yang lalu,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Namun, Asep tidak merinci perusahaan mana saja yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
“Jadi tidak hanya dari PT WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya,” pungkasnya








