UMP 2026 Segera Diumumkan, Menaker: Tinggal Tanda Tangan Presiden
JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan segera dirilis dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden.
“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau gak besok ditandatangani. Setelah itu nanti saya umumkan, Insya Allah,” ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menaker Yassierli menegaskan bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Ia mencontohkan berbagai kebijakan yang telah ditempuh Pemerintah selama setahun terakhir sebagai bentuk keberpihakan kepada para pekerja.
"Tahun lalu Upah 6,5, ada Bantuan Hari Raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60, untuk 60 gaji selama 6 bulan," sebutnya.
Lebih jauh, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa Pemerintah juga berkomitmen menjalankan amanah Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya dengan memberdayakan peran Dewan Pengupahan Daerah secara lebih aktif.
Selain itu, penetapan UMP 2026 juga akan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan upah yang lebih adil dan relevan dengan kondisi daerah.
"Di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak," kata Menaker Yassierli.
“Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insya Allah akan menggembirakan teman-teman para pekerja,” pungkasnya.










