Kemenkeu Aktifkan Stimulus Fiskal Masif untuk Bencana Sumatera
JAKARTA - Kementerian Keuangan secara resmi mengaktifkan berbagai instrumen kebijakan fiskal untuk menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa dukungan ini mencakup penyaluran bantuan langsung, alokasi dana darurat, hingga restrukturisasi pinjaman daerah.
Langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemulihan ekonomi dan infrastruktur di daerah terdampak berjalan cepat tanpa terkendala birokrasi.
Sebagai langkah awal, Presiden telah menyalurkan bantuan melalui dana kemasyarakatan sebesar Rp268 miliar. Dana ini dialokasikan langsung ke APBD di 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak.
"Beberapa hari yang lalu, Bapak Presiden telah menyalurkan bantuan presiden melalui dana kemasyarakatan presiden, sudah tersalurkan Rp268 miliar untuk APBD 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Rp4 miliar per kabupaten kota dan Rp20 miliar per provinsi," jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
Selain bantuan presiden, pemerintah mengoptimalkan Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana yang dikoordinir oleh BNPB seperti tambahan DSP sebesar Rp1,6 triliun khusus untuk 3 provinsi terdampak.
Kemudian cadangan bencana 2025 masih tersedia Rp2,97 triliun dari total awal Rp5 triliun, dan dapat ditambah jika diperlukan dan kesiapan APBN 2026 untuk tahun depan, pemerintah kembali menyiagakan Dana Cadangan Bencana sebesar Rp5 triliun.
Memasuki tahun anggaran 2026 dalam dua pekan ke depan, Kementerian Keuangan akan melakukan terobosan administratif. Total Rp43,8 triliun Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah terdampak akan disalurkan tanpa syarat salur.
"Kita akan lakukan transfer tanpa syarat salur. Karena kita memahami teman-teman pemda membutuhkan gerak cepat, dana tersedia, dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran," tegas Suahasil.
Kebijakan paling signifikan lainnya adalah perlakuan terhadap pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki pemda terdampak. Kemenkeu akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur yang dibangun menggunakan dana pinjaman tersebut.
Suahasil merincikan dua skema penanganan utang pemda. Pertama adalah restrukturisasi, jika infrastruktur masih dapat digunakan, tenor pinjaman akan diperpanjang dan nilai cicilan dikurangi.
Kedua, penghapusan (Write-off), jika infrastruktur rusak berat atau hilang akibat longsor dan tidak bisa dipakai lagi, pemerintah siap menghapus pinjaman tersebut agar tidak menjadi beban APBD.
Untuk menjaga tata kelola yang baik, proses asesmen ini akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan kondisi riil infrastruktur di lapangan.
Dengan demikian, pemerintah akan terus memantau kebutuhan lapangan dan siap menambah alokasi anggaran jika dampak kerusakan meluas, guna memastikan pembangunan kembali daerah terdampak dapat segera dimulai.










