Ini Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Periode Nataru 2025/2026
JAKARTA - Ini jadwal operasional layanan Bank Indonesia selama Periode Nataru 2025/2026. Bank Indonesia (BI) telah menyesuaikan jadwal operasional saat libur Nataru 2025/2026.
Hal ini untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas sektor keuangan di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi akhir tahun.
Penyesuaian jadwal operasional BI mengacu pada ketentuan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2025, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, termasuk di wilayah Sumatera yang terdampak bencana.
BI mengatur operasional sejumlah layanan utama, mulai dari sistem pembayaran hingga layanan kas pada Periode libur Nataru 2025/2026.
Jadwal operasional Bank Indonesia saat Nataru 2025/2026.
Layanan operasional BI selama periode Nataru 2025/2026 sebagai berikut:
1. Layanan BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
Layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) mengalami perpanjangan jam operasional.
2. Layanan SKNBI
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga mendapat penyesuaian waktu layanan.
Layanan transfer dana dan pembayaran reguler pada 19-30 Desember 2025 beroperasi hingga 17.30 WIB. Sedangkan pada 31 Desember 2025, layanan diperpanjang hingga 22.30 WIB.
Sedangkan itu, untuk setelmen transfer dana, pembayaran reguler, serta pengembalian prefund kredit sebagai berikut:
19–30 Desember 2025: diperpanjang selama 1 jam
31 Desember 2025: diperpanjang selama 6 jam.
BI menyatakan mulai 2 Januari 2025, sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali beroperasi normal sesuai jadwal yang berlaku.
3. Operasional BI-FAST
Untuk layanan BI-FAST, tidak ada perubahan selama periode libur Nataru. Sistem ini tetap beroperasi 24 jam penuh setiap hari.
Selain sistem pembayaran, jadwal operasional Bank Indonesia saat libur Nataru 2025/2026 juga mencakup layanan kas dengan ketentuan khusus. B
Batas akhir penyetoran dan penarikan kas perbankan pada 24 Desember 2025 Batas akhir penukaran uang rusak, cacat, lusuh, serta uang yang dicabut dari peredaran pada 11 Desember 2025 Batas akhir penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) pada 8 Desember 2025 Untuk kas keliling, layanan akan berakhir pada 23 Desember 2025.
Seluruh layanan kas BI tak beroperasi pada 25–31 Desember 2025, dan kembali dibuka pada 2 Januari 2025.










