Ternyata Segini Gaji Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK, Tukin Tertinggi Rp117 Juta!

Ternyata Segini Gaji Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK, Tukin Tertinggi Rp117 Juta!

Ekonomi | okezone | Senin, 12 Januari 2026 - 07:10
share

JAKARTA - Pegawai pajak kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka adalah tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP).

Ketiganya adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Para pelaku ternyata melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.

Kasus korupsi yang menyeret pegawai pajak tidak kali ini saja, sudah ada beberapa pegawai pajak yang ditangkap. Sebagai pegawai pajak, gaji dan tunjangan yang diterima cukup besar. Bahkan, PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tunjangan kinerja (tukin) terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Lalu berapa gaji pegawai pajak? Berikut datanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Gaji PNS Ditjen Kemenkeu sesuai aturan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Namun, besarannya berbeda tergantung golongan hingga tunjangannya.

Daftar Gaji Pokok PNS

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 -Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tidak hanya gaji yang diterima PNS pajak, tetapi juga mendapatkan tukin. Tukin PNS pajak menjadi yang terbesar jika dibandingkan PNS di kementerian dan lembaga lainnya.

 

Besaran tukin pegawai pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan terendah di DJP  sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000.

Tukin Pegawai Pajak

Eselon I

1. Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
2. Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
3. Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
4. Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II

5. Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
6. Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
7. Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
8. Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah

9. Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
10. Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875
11. Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - Rp27.914.000
12. Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - Rp21.567.900
13. Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.000
14. Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
15. Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
16. Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
17. Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
18. Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
19. Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
20. Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
21. Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
22. Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
23. Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
24. Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

 

DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Usai Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawainya tersebut.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangannya Minggu (11/1/2026).

Dia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar dia.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.

"DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," jelas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan,  hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.

"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (Barbuk) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," ujar Asep.

Topik Menarik