Purbaya Buka Suara soal Penggeledahan KPK di Kantor Pusat DJP
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara mengenai penggeledahan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang menyeret sejumlah oknum pegawai.
Purbaya menanggapi santai aksi pengumpulan bukti oleh lembaga antirasuah tersebut. Baginya, tindakan hukum merupakan konsekuensi dari adanya dugaan pelanggaran yang terdeteksi. Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan bantuan hukum bagi pegawainya selama proses hukum berjalan.
"Ya udah diliat aja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa. Tapi kan kalau saya ditanya: kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai keuangan," papar Purbaya saat ditemui si Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Meskipun memberikan pendampingan hukum, Purbaya menjamin pihaknya tidak akan mencampuri kewenangan KPK dalam mengusut kasus tersebut.
Pendampingan diberikan semata-mata karena status para tersangka yang secara administratif masih tercatat sebagai aparatur sipil negara di bawah Kemenkeu sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan, jadi kan kita dampingin terus. Tapi gak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, (lalu minta ke KPK) stop ini, stop itu," tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK diketahui telah menyita berbagai koper berisi dokumen serta barang bukti elektronik dari gedung pusat DJP. Terkait langkah pencegahan ke depan, Purbaya sempat menyinggung soal wacana rotasi jabatan di lingkungan pajak untuk memutus rantai praktik lancung.
Namun, ia mengaku skeptis terhadap efektivitas rotasi jika moralitas individu yang bersangkutan memang sudah bermasalah sejak awal.
"Dirotasi gak ada gunanya," cetus Purbaya, merujuk pada pandangannya bahwa jika seorang pegawai pajak sudah memiliki niat jahat, maka perpindahan posisi tidak akan mengubah perilakunya.
Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pekan lalu, di mana penyidik menengarai adanya kongkalikong dalam penilaian pajak terhadap wajib pajak tertentu yang merugikan penerimaan negara.









