Forkopimcam Banyuresmi Garut Kompak Bongkar Kios Yang Jual Obat Terlarang

Forkopimcam Banyuresmi Garut Kompak Bongkar Kios Yang Jual Obat Terlarang

Terkini | garut.inews.id | Senin, 20 Januari 2025 - 14:30
share

GARUT, iNewsGarut.id – Forkopimcam Banyuresmi, Garut, serta sejumlah pihak terkait, melakukan kegiatan pembongkaran terhadap dua kios yang digunakan untuk transaksi jual beli obat terlarang jenis Tramadol dan Xsimer di Jalan KH Hasan Ariep, Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Senin pagi, (20/1/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang sebelumnya dilakukan oleh anggota Polsek Banyuresmi. 

Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman bersama sejumlah pejabat setempat, turut hadir dalam kegiatan pembongkaran 2 kios yang berukuran 2x3 meter tersebut. 

Pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang marak di wilayah Kecamatan Banyuresmi.

Semua pihak menyampaikan komitmennya untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi.

Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman menegaskan, pembongkaran kios ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Banyuresmi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak ada lagi praktik jual beli obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

 

"Kegiatan ini adalah langkah nyata dari pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," tegasnya.

"Dengan dilakukannya pembongkaran kios tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Banyuresmi,"pungkas Usep.

Topik Menarik