Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Hak asuh anak setelah perceraian menjadi persoalan yang kerap memicu perselisihan di antara pasangan yang berpisah. Lalu, bagaimana Islam mengatur hak asuh anak? Apakah anak diperbolehkan memilih tinggal bersama ayah atau ibunya?
Dalam fikih Islam, ketentuan hak asuh (hadhanah) diatur berdasarkan usia dan kemampuan anak. Tujuan utamanya bukan semata-mata menentukan siapa yang berhak mengasuh, tetapi memastikan kepentingan, keselamatan, pendidikan, dan kasih sayang terbaik bagi anak tetap terjaga.
Ibu Lebih Berhak Mengasuh Anak yang Belum Tamyiz
Menurut para ulama fikih, apabila seorang suami menceraikan istrinya dan mereka memiliki anak yang belum memasuki usia tamyiz—yakni usia ketika anak telah mampu mengurus kebutuhan dasarnya sendiri, yang umumnya sekitar 7 tahun—maka hak asuh lebih diutamakan kepada ibu.Ketentuan ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa al-Khin dan tim dalam kitab Fiqhul Manhaji: "Ketika seorang suami bercerai dengan istrinya, sedangkan mereka memiliki anak laki-laki maupun perempuan yang belum mencapai usia tamyiz, maka ibu lebih berhak mengasuhnya."
Baca juga:Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang TuaPara ulama menjelaskan bahwa prioritas tersebut diberikan kepada ibu karena beberapa alasan, di antaranya:
1. Memiliki kasih sayang yang lebih besar kepada anak.2. Lebih sabar dalam merawat dan mendidik anak.3. Lebih lembut dalam mengasuh.4. Lebih mampu memenuhi kebutuhan emosional dan kasih sayang anak pada masa pertumbuhan.
Karena itu, selama tidak terdapat alasan syar'i yang menghalangi, ibu menjadi pihak yang paling berhak mengasuh anak yang masih kecil.
Kapan Anak Boleh Memilih Tinggal Bersama Ayah atau Ibu?
Ketika anak telah mencapai usia tamyiz, mayoritas ulama berpendapat bahwa anak dapat diberikan kesempatan memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.Dalam Fiqhul Manhaji disebutkan:
"Apabila anak telah sempurna berusia tujuh tahun dan telah tamyiz, maka ia diberi pilihan antara ayah dan ibunya. Siapa yang dipilih, maka anak diserahkan kepadanya."Artinya, sejak anak dinilai telah mampu membedakan mana yang lebih baik bagi dirinya, pendapat dan pilihannya mulai diperhitungkan dalam penentuan hak asuh.
Aturan Hak Asuh Anak Menurut Hukum Indonesia
Selain diatur dalam fikih Islam, hak asuh anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Pasal 41 menyebutkan bahwa setelah perceraian:Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anak demi kepentingan terbaik bagi anak.Apabila terjadi sengketa mengenai hak asuh, maka pengadilan yang akan memutuskan.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI memberikan pengaturan yang lebih rinci.Pasal 105 KHI menyebutkan:
Anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun berada dalam hak asuh ibu.Anak yang sudah mumayyiz atau telah berusia 12 tahun berhak memilih diasuh oleh ayah atau ibunya.Setelah anak berusia 21 tahun, ketentuan hak asuh tidak lagi berlaku karena anak dianggap telah dewasa dan bebas menentukan tempat tinggalnya.
Sementara itu, Pasal 106 KHI menegaskan bahwa ayah tetap bertanggung jawab memenuhi biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.Adapun Pasal 156 KHI menjelaskan bahwa apabila ibu sebagai pemegang hak asuh meninggal dunia atau tidak mampu menjamin keselamatan anak, hakim dapat mengalihkan hak asuh kepada pihak lain yang dinilai paling mampu menjaga kepentingan anak.
Perbedaan Fikih dan KHI tentang Usia Anak
Terdapat perbedaan batas usia antara fikih klasik dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam fikih, anak mulai diberi hak memilih ketika telah mencapai usia tamyiz yang umumnya sekitar 7 tahun. Sementara dalam KHI, hak memilih diberikan ketika anak telah berusia 12 tahun atau telah dianggap mumayyiz menurut ketentuan hukum Indonesia.Meski terdapat perbedaan batas usia, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan keputusan mengenai hak asuh benar-benar mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak.
Kesimpulan
Menurut fikih Islam, ibu lebih berhak mengasuh anak yang belum mencapai usia tamyiz karena dinilai lebih mampu memberikan kasih sayang dan pengasuhan terbaik. Setelah anak memasuki usia tamyiz, ia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya, dan pilihannya dihormati.Sementara itu, hukum positif Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada pada ibu. Setelah berusia 12 tahun, anak diberikan hak memilih diasuh oleh ayah atau ibunya, sedangkan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah dan biaya pendidikan tetap berlaku.
Dengan demikian, baik fikih Islam maupun hukum Indonesia sama-sama menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh setelah perceraian. Wallahu a'lam
Baca juga:4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua









