Gubernur DKI Pastikan UMP 2026 Tetap Rp5,72 Juta meski Diprotes Buruh

Gubernur DKI Pastikan UMP 2026 Tetap Rp5,72 Juta meski Diprotes Buruh

Berita Utama | idxchannel | Selasa, 30 Desember 2025 - 13:24
share

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5,72 juta bersifat final. Keputusan ini akan tetap berlaku meski mendapatkan protes dari serikat buruh.

"Pemerintah DKI Jakarta karena sudah menjadi keputusan (UMP DKI 2026), kami akan memegang keputusan itu," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Dia mengklaim, proses penetapan UMP DKI tahun 2026 telah menyaring aspirasi berbagai pihak. Dengan kata lain, penetapan UMP telah mempertimbangkan aspirasi buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan bersama dunia usaha dan akademisi.

"Jadi Pemerintah DKI Jakarta di dalam memutuskan upah minimum, UMP itu, mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha," katanya.

Serikat buruh sebelumnya memprotes keputusan Gubernur DKI yang menggunakan Indeks Tertentu (Alpha) sebesar 0,75. Padahal, pemerintah pusat memperbolehkan penggunaan Alpha hingga 0,90.

Pramono menegaskan, penetapan UMP 2026 untuk DKI Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Dan kita berpedoman pada PP 49 tahun 2025, terutama Alpha-nya. Jadi kita menggunakan, akhirnya diputuskan Alpha-nya adalah 0,75 dan pada waktu keputusannya bersama-sama," kata mantan anggota DPR itu.

Sebagai informasi, Pemprov DKI menetapkan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5,72 juta. Angka itu meningkat sebesar 6,17 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp5,39 juta.

Setelah penetapan UMP DKI Jakarta 2026, buruh menolak angka tersebut karena tidak sesuai dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Buruh menilai, Pemprov DKI seharusnya menggunakan Alpha 0,90 sehingga UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp5,88 juta.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik