Sembilan Pindar Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pada November 2025, terdapat 9 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya Agusman mengatakan, penyelenggara Pindar tersebut akan terus didorong untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger.
"Opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen," ujar Agusman dalam jawaban tertulis Minggu (18/1/2025).
Di sisi lain, proses penggabungan usaha pada penyelenggara Pindar masih terus dilakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain mencakup aspek permodalan, tata kelola, dan kesiapan operasional, sebelum dapat difinalisasi.
Menurut Agusman, pada prinsipnya, opsi konsolidasi melalui merger tetap terbuka bagi pelaku industri Pindar, untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Adapun pada November 2025, sumber pendanaan Pindar masih didominasi oleh perbankan dengan nilai sekitar Rp60,79 triliun atau 64,10 persen dari total outstanding pendanaan Pindar, sementara pendanaan dari Lender individu tercatat sebesar Rp5,18 triliun (5,46 persen).
"Kedua sumber pendanaan tersebut hingga saat ini masih saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri Pindar," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)









