Kasus Bupati Pati Sudewo, Uang Rp2,6 Miliar Dikirim Pakai Karung

Kasus Bupati Pati Sudewo, Uang Rp2,6 Miliar Dikirim Pakai Karung

Terkini | idxchannel | Kamis, 22 Januari 2026 - 18:24
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo.

KPK menyebut bahwa uang itu disimpan dalam sebuah karung. Adapun video detik-detik penyerahan uang itu pun viral di media sosial.

Dalam video berdurasi sekitar 20 detik itu terlihat ada dua orang warga yang mengantarkan karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arummanis, Sumarjiono (JION) yang tengah duduk dalam sebuah mobil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di momen ini KPK sebenarnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap, Sumarjiono.

Sumarjiono saat itu diminta agar prosesi penyerahan uang yang telah dijanjikan sebelumnya kemudian dilakukan.

Kasus Bupati Pati Sudewo, Uang Rp2,6 Miliar Dikirim Pakai Karung (KPK)

"(Video beredar) dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).

Adapun warga yang mengirimkan uang kepada Sumarjiono bukan merupakan calon perangkat desa korban pemeresan. Mereka adalah orang-orang titipan Sumarjiono yang diminta untuk mengumpulkan duit.

Saat ini Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Kasus Bupati Pati Sudewo, Uang Rp2,6 Miliar Dikirim Pakai Karung (KPK)

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.

Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan di lingkungan pemerintah desa.

Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik