DJP Sebut 631 Ribu WP Sudah Laporkan SPT Tahunan di Awal 2026

DJP Sebut 631 Ribu WP Sudah Laporkan SPT Tahunan di Awal 2026

Terkini | idxchannel | Senin, 26 Januari 2026 - 11:24
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025. Antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menunjukkan tren positif di awal tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyebut, berdasarkan data per 26 Januari 2026 pukul 07:00 WIB, jumlah SPT yang masuk telah menembus angka ratusan ribu dokumen dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak periode pelaporan dibuka.

"Untuk periode s.d. 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 631.659 SPT," kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).

Mayoritas pelaporan SPT masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan. Rinciannya WP OP Karyawan 532.668 laporan, WP OP Non-Karyawan 70.088 laporan, WP Badan (Rupiah) 28.737 laporan dan WP Badan (Dolar AS) 47 laporan.

Selain itu, terdapat pelaporan dari kategori WP dengan perbedaan tahun buku (dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) yang mencakup 116 WP Badan Rupiah dan 3 WP Badan Dolar AS.

Sejalan dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi perpajakan, DJP juga mencatat progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun sistem baru tersebut mencapai 12.529.341.

Aktivasi tersebut tersebar di berbagai segmen Wajib Pajak yakni WP Orang Pribadi 11.588.025 aktivasi, WP Badan 851.949 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 89.144 aktivasi, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 223 aktivasi.

Tingginya angka aktivasi akun Coretax ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara lebih efisien dan transparan.

"DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas waktu akhir Maret bagi orang pribadi dan April bagi wajib pajak badan," kata Rosmauli.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik