Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga dan Emas Naik pada Periode Pertama Februari 2026
IDXChannel - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD6.422,91 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode pertama Februari 2026. HPE tersebut meningkat 4,73 persen dibandingkan periode kedua Januari 2026 yang sebesar USD6.133,11 per WMT.
Kenaikan juga terjadi pada HPE emas yang menjadi USD148.818,84 per kilogram pada periode pertama Februari 2026 dibanding periode kedua Januari 2026 yang sebesar USD 141.972,92 per kilogram.
Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas naik menjadi USD4.628,79 per troy ounce (t oz) dari USD4.415,85 per t oz.
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag berlaku untuk 1-14 Februari 2026.
"Nilai HPE konsentrat tembaga naik karena tingginya permintaan industri global terhadap tembaga, terutama dari sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Selain permintaan global, peningkatan HPE tembaga turut didorong terbatasnya pasokan tembaga akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia. Kemudian, pergerakan nilai tukar ikut memengaruhi HPE tembaga tersebut.
Tommy menambahkan, kenaikan harga seluruh mineral penyusun tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode pertama Februari 2026. Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 4,01 persen, emas naik 4,82 persen, dan perak naik 17,99 persen.
Sementara itu, kenaikan harga emas akibat meningkatnya permintaan global turut memicu kenaikan HPE tembaga sekaligus HPE dan HR emas.
"Meningkatnya permintaan global dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi suku bunga, kebijakan moneter negara maju, dan meningkatnya permintaan emas fisik dari sektor perhiasan dan industri," ujar Tommy.
HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 68 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga, kemudian London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
(NIA DEVIYANA)










