Kemenhub Perkuat Keamanan di Papua, Operator Tak Dikenakan Sanksi Jika Batalkan Jadwal Penerbangan

Kemenhub Perkuat Keamanan di Papua, Operator Tak Dikenakan Sanksi Jika Batalkan Jadwal Penerbangan

Terkini | idxchannel | Senin, 16 Februari 2026 - 14:50
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memberikan perhatian serius terhadap kondisi keamanan penerbangan perintis di wilayah Papua. Khususnya, pasca insiden penembakan terhadap pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW) tanggal 11 Februari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan saat ini pihaknya telah merumuskan beberapa strategi untuk peningkatan keamanan penerbangan di wilayah udara Papua pascainsiden penembakan.

Salah satunya adalah operator tidak akan dikenakan sanksi jika menghentikan penerbangan karena alasan keamanan. Hal tersebut sebagai bentuk peningkatan keamanan selama penerbangan di wilayah udara Papua.

"Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).

Selain itu penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi. Operator juga diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.

Ditjen Hubud terus berkoordinasi dengan para operator peberbangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam operasional di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem.

Pasca kejadian penembakan, Ditjen Hubud juga telah menyiapkan beberapa langkah strategis, berupa Penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu.

Kemudian, instruksi kepada seluruh Koordinator Wilayah penerbangan perintis untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan, serta mengintegrasikan isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua.

Selain itu, review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.

"Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis," kata Lukman.


(NA DEVIYANA)

Topik Menarik