Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman

Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman

Terkini | inews | Senin, 16 Februari 2026 - 17:04
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan perhatian serius terhadap kondisi keamanan penerbangan perintis di wilayah Papua. Kebijakan ini ditetapkan usai penembakan terhadap pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu (DNW), Papua Selatan yang menewaskan dua pilot pada 11 Februari 2026 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pihaknya telah merumuskan beberapa strategi untuk peningkatan keamanan penerbangan di wilayah udara Papua pascainsiden penembakan. Salah satunya, maskapai tidak akan dikenakan sanksi jika menghentikan penerbangan karena alasan keamanan.

"Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga," ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Selain itu, kata dia, penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan. Maskapai penerbangan juga diberikan kewenangan penuh untuk menilai keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.

Lukman memastikan terus berkoordinasi dengan para maskapai peberbangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem.

Pascakejadian penembakan, kata Lukman, Kemenhub telah menyiapkan beberapa langkah strategis berupa penyampaian surat resmi kepada TNI-Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu, instruksi kepada seluruh koordinator 2ilayah penerbangan perintis untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan.

Kemudian integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua, dan review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.

"Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis," tutur Lukman.

Diketahui, penembakan pesawat Smart Air terjadi saat pesawat tersebut pesawat berangkat dari Bandara Tanah Merah. Saat kejadian, pesawat membawa 13 orang penumpang.

Akibat penembakan tersebut, dua pilot meninggal dunia. Pesawat Smart Air itu dipiloti Kapten Egon Erawan dan Kopilot Kapten Baskoro.

Satgas Operasi Damai Cartenz mengidentifikasi pelaku penembakan merupakan KKB Batalyon Kanibal dan Semut Merah.

Topik Menarik