Avtur Melonjak 70 Persen, Garuda Indonesia (GIAA) Terapkan Penyesuaian Tarif Tiket
IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi melakukan penyesuaian harga tiket pesawat seiring penerapan regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge serta kebijakan stimulus pajak dari pemerintah.
Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang akan ditanggung pemerintah (DTP).
Menurut Glenny, penyesuaian tarif tiket akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kepatuhan terhadap aturan regulator.
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujar Glenny dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, industri penerbangan saat ini masih menghadapi tekanan global yang dipicu ketidakpastian geopolitik serta fluktuasi harga bahan bakar avtur. Kondisi tersebut mendorong maskapai untuk melakukan langkah mitigasi guna menjaga keberlanjutan operasional.
Salah satu strategi yang ditempuh Garuda Indonesia adalah mengoptimalkan frekuensi penerbangan serta melakukan penyesuaian jadwal di sejumlah rute. Langkah ini diharapkan dapat menjaga produktivitas kapasitas penerbangan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
Lebih lanjut, Glenny menegaskan kebijakan penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis maskapai dengan keterjangkauan layanan transportasi udara bagi masyarakat.
Di sisi lain, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengapresiasi langkah pemerintah dalam merespons lonjakan harga avtur yang dipicu krisis geopolitik di Timur Tengah. Per April 2026, harga avtur dilaporkan meningkat rata-rata hingga 70 persen di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan pemerintah telah menetapkan komponen fuel surcharge sebesar 38 persen yang berlaku untuk pesawat jet maupun non-jet. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPN 11 persen yang ditanggung pemerintah serta pembebasan bea masuk suku cadang pesawat hingga 0 persen.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah,” kata Denon.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan berlaku selama dua bulan dan selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah. Sementara itu, tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA/TBB) tiket pesawat hingga saat ini masih belum mengalami perubahan sejak terakhir ditetapkan pada 2019.
(Shifa Nurhaliza Putri)








