BPOM Ubah Status Whip Gas (N2O), Kini Dilarang Beredar Bebas di Masyarakat
IDXChannel—Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan gas dinitrogen monoksida (N2O) atau whip gas (gas ketawa) bukan lagi bahan tambahan pangan. Sehingga, gas ini ilegal diedarkan, apalagi dikonsumsi untuk disalahgunakan.
Sebelumnya, beredar isu soal pemakaian whipping gas yang biasanya digunakan untuk pembuatan whipped cream atau krim kocok. Gas tersebut dapat memberikan efek mabuk jika dikonsumsi (dihirup) secara langsung.
Kepala BPOM, Taruna Sakti mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran No. 2/2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida yang diterbitkan BPOM pada 27 Februari 2026.
Surat edaran itu mengubah status N2O yang kini menjadi gas medis yang penggunaannya hanya diperbolehkan di fasilitas kesehatan. Sebelumnya, dalam Peraturan Badan POM No. 11/2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N2O termasuk dalam bahan tambahan pangan jenis propelan.
“Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen oksida yang dikemas sebagai Baby Whips atau produk sejenis tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan. Jadi kami mengeliminir ini bukan bahan tambahan pangan, tetapi ini gas medis,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2026).
Penetapan gas N2O sebagai gas medis atau kategori ‘sediaan farmasi’ juga didasarkan pada standar internasional (Farmakope) yang diakui oleh peraturan pemerintah di Indonesia. Hal itu tertuang dalam pasal 405 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
“Klausul tersebut menjadi dasar hukum untuk penggunaan Farmakope USP NF tahun 2026 yang mengatur bahwa dinitrogen monoksida termasuk ke dalam sediaan farmasi,” ucap dia.
Karena status gas N2O menjadi gas medis, whipping gas tidak lagi memiliki izin edar di masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 4/2016 tentang Penggunaan Gas Medis dan Vakum Medis pada Fasilitas Pelayanan,
“Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1199/2025 tentang Formularium Nasional, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat. Jadi, kami kunci tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung,” tegas Taruna.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan gas N2O di fasilitas kesehatan juga harus dilakukan oleh petugas dengan kompetensi sesuai standar guna memenuhi standar teknis dan prosedur medis yang ditentukan.
“Nah, penggunaan N2O sebagai gas medis harus sesuai dengan standar teknis dan prosedur medis serta wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar bidang medis atau penunjukan pihak personel yang berkompeten,” jelas dia.
Selain itu, jika gas tersebut diedarkan di masyarakat, maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran, apalagi jika sampai digunakan dengan cara dihirup hanya untuk mendapatkan sensasi dopamin.
“Penyalahgunaan sediaan farmasi merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan ketahanan serta keselamatan publik,” tutur dia.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa melaporkan jika melihat adanya pemakaian gas tersebut di luar fungsi medis.
“Kita himbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melapor ke Badan POM sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjamin keselamatan publik di bidang obat dan makanan,” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)










