JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs, Desak Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan

JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs, Desak Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan

Terkini | inews | Kamis, 9 April 2026 - 16:12
share

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Penolakan itu disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Dalam tanggapannya, jaksa menilai seluruh argumen yang disampaikan penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa tidak memiliki dasar kuat untuk menggugurkan tuntutan pidana yang telah diajukan.

“Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

JPU menegaskan, seluruh fakta hukum yang tertuang dalam surat tuntutan dengan nomor register perkara 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST dinilai sah dan meyakinkan. Karena itu, mereka meminta hakim tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan.

Jaksa juga menanggapi keberatan penasihat hukum terkait kehadiran saksi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menyebut saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk Sudrajat alias Jaya hingga Yoshi Anwar, bertujuan memperjelas fakta materiil dalam perkara tersebut.

“Bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, keterangannya sangat relevan dengan perkara ini dan tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dan untuk memperjelas fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan keterangannya cukup mengejutkan atau surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyoroti pleidoi pribadi para terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi. Menurut dia, permohonan keringanan hukuman yang diajukan justru mengindikasikan pengakuan atas perbuatan mereka.

“Para terdakwa sama sekali tidak membantah surat tuntutan penuntut umum atau meminta permohonan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Melainkan terdakwa satu sampai dengan terdakwa lima secara tidak langsung menurut kami telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dengan memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman,” kata jaksa.

Terkait prosedur hukum yang dipersoalkan pihak terdakwa, JPU menegaskan bahwa persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Di akhir sidang, jaksa meminta majelis hakim mengabaikan hal-hal yang dianggap tidak relevan dengan perkara. Dia juga menegaskan tetap pada tuntutan awal, termasuk terhadap Ammar Zoni.

“Sedangkan hal-hal yang lain yang kami anggap tidak relevan dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tidak akan kami tanggapi serta kami tolak seluruhnya. Dan kami tetap pada surat tuntutan kami,” kata jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Kini, majelis hakim akan mempertimbangkan replik tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

Topik Menarik