Kementerian ATR/BPN Pastikan Kebijakan ASN WFH Tidak Ganggu Layanan Pertanahan
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kebijakan Work From Home (WFH) tidak akan menggangu layanan pertanahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan. Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4/2026).
Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis. Di antaranya, membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tutur Sekjen ATR/BPN. (Wahyu Dwi Anggoro)










