Tarif AS ke Indonesia Berpotensi Kembali Jadi 19 Persen pada Juli 2026
IDXChannel - Tarif yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) mungkin akan kembali ke tingkat yang berlaku sebelum putusan Mahkamah Agung dalam waktu dekat.
Pada Februari, Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump karena menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai.
Menurut Menteri Keuangan Scott Bessent, Gedung Putih akan menggunakan dasar hukum yang berbeda untuk mengembalikan tarif ke tingkat sebelumnya.
“Kami mengalami kemunduran di Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif, tetapi kami akan menerapkan atau melakukan studi Pasal 301, sehingga tarif dapat kembali ke tingkat sebelumnya pada awal Juli,” kata Bessent dalam sebuah forum, dilansir dari Bloomberg pada Kamis (16/4/2026).
Bessent yakin tarif yang didasari Pasal 301 tak akan dibatalkan pengadilan, sehingga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.
Sebelum putusan itu, Trump mengenakan tarif di kisaran 10 persen hingga 50 persen ke negara-negara. Indonesia dan sejumlah negara Asia lainnya dikenai tarif sebesar 19 persen.
Setelah Mahkamah Agung membatalkan sederet bea masuk tersebut, Trump memberlakukan tarif sementara 10 persen secara merata ke semua negara. Pungutan tersebut akan berakhir masa berlakunya pada 24 Juli. (Wahyu Dwi Anggoro)










