Kejagung Beberkan Peran Ketua Ombudsman di Kasus Tata Kelola Nikel

Kejagung Beberkan Peran Ketua Ombudsman di Kasus Tata Kelola Nikel

Terkini | idxchannel | Kamis, 16 April 2026 - 14:14
share

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sultra periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP.

"Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

Kejagung Beberkan Peran Ketua Ombudsman di Kasus Tata Kelola Nikel  (Riyan Rizki Roshali/iNews Media Group)

"Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata dia. 

Dia menjelaskan, sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar," kata dia. 

Untuk diketahui, Hery ditetapkan menjadi tersangka kasus tata kelola nikel setelah menjalani pemeriksaan.

Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol.

Hery merupakan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Dia dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik