Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Dia diduga menerima uang suap mencapai Rp1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Syarief menambahkan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
"Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata dia.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
Untuk diketahui, Hery ditetapkan menjadi tersangka kasus tata kelola nikel setelah menjalani pemeriksaan.
Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol.
Hery merupakan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Dia dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.
(Nur Ichsan Yuniarto)










