KPK: Proses Hukum Kasus Korupsi Anoda Logam Berlanjut, Meski Tersangka Meninggal Dunia
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah tetap berlanjut dengan tersangka korporasi, yaitu PT Loco Montrado (LM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dari tersangka tersebut pihaknya akan memaksimalkan pemulihan aset.
"Proses hukum terhadap korporasi PT LM ini masih akan terus berlanjut dan upaya asset recovery yang KPK lakukan terkait dengan perkara kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM ini juga masih akan terus berlanjut," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
"Kita akan tetap optimalkan asset recovery-nya dengan pintu masuk tersangka korporasi," sambungnya.
Budi menyebutkan, pihaknya telah melakukan sejumlah penyitaan dari PT Loco Montrado yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar.
KPK Terbitkan SP3 untuk Tersangka Siman Bahar
Selain itu, KPK mengumumkan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah dengan tersangka Siman Bahar (SB). Hal ini dilakukan setelah Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM) itu meninggal dunia.
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).
Budi menegaskan, terbitnya SP3 setelah semua dokumen resmi terkait meninggalnya Siman Bahar diterima penyidik Lembaga Antirasuah.
"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Kendati begitu, Budi memastikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam tetap berlanjut. Sebab, terdapat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT LM ini, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM dimana SB sebagai BO (beneficial owner) -nya," ucapnya.
"Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya," sambungnya.
(Febrina Ratna Iskana)










